Sidang Vonis Kasus Subang

BREAKING NEWS- Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Tribunjabar / Ahya Nurdin 
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak. 

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya

Baca juga: Pilkada Majalengka 2024, Dapat Dukungan Golkar hingga PPP Maju Pilkada, Eman Suherman Buka Suara

Mudah-mudahan dengan vonis tersebut, Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved