Sidang Vonis Kasus Subang
BREAKING NEWS- Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Terbukti bersalah dan ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Editor:
Dwi Yansetyo Nugroho
Tribunjabar / Ahya Nurdin
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Danu dalam kasus Pembunuhan Ibu dan anak.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya
Baca juga: Pilkada Majalengka 2024, Dapat Dukungan Golkar hingga PPP Maju Pilkada, Eman Suherman Buka Suara
Mudah-mudahan dengan vonis tersebut, Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Vonis Kasus Subang
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Subang Danu Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Vonis Yosep Hidayah, Keluarga Danu Ikhlas Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
"Saya Akan Banding", Teriak Yosep Hidayah Usai Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Komentar Yosep Hidayah Sebelum Jalani Sidang Vonis Kasus Subang, Ucap Alhamdulillah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.