Kasus Asusila

Pria Asal Purwakarta Cabuli 9 Bocah Sejak 2019, Iming-imingi Main PS Gratis dan Uang Rp 20 Ribu

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pencabulan yang telah beraksi sejak tahun 2019.

Dok Satreskrim Polres Purwakarta
Personel Polres Purwakarta saat amankan pelaku predator anak di Tol Rest Area KM 62B Tol Japek pada Minggu (7/7/2024) malam 


Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut. 


"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Arwin.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved