Kasus Asusila
Pria Asal Purwakarta Cabuli 9 Bocah Sejak 2019, Iming-imingi Main PS Gratis dan Uang Rp 20 Ribu
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pencabulan yang telah beraksi sejak tahun 2019.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Dok Satreskrim Polres Purwakarta
Personel Polres Purwakarta saat amankan pelaku predator anak di Tol Rest Area KM 62B Tol Japek pada Minggu (7/7/2024) malam
Kini, kata Arwin, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Arwin.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.