Kasus Asusila

Pria Asal Purwakarta Cabuli 9 Bocah Sejak 2019, Iming-imingi Main PS Gratis dan Uang Rp 20 Ribu

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pencabulan yang telah beraksi sejak tahun 2019.

Dok Satreskrim Polres Purwakarta
Personel Polres Purwakarta saat amankan pelaku predator anak di Tol Rest Area KM 62B Tol Japek pada Minggu (7/7/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pencabulan yang telah beraksi sejak tahun 2019.


Diketahui, pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di rest area KM 62 B, Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Minggu (7/7/2024) malam.

Baca juga: Korban Pencabulan Bocah di Sukabumi Bertambah Jadi Tiga Orang, Pelaku Pria Paruh Baya


Kasat Reskrim Polres Purwakarta, Muchammad Arwin Bachar menyebutkan bahwa AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.


Tak tanggung-tanggung, lanjut Arwin, korban dari perbuatan keji ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar. 


Dirinya mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024.


"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," ucap Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (8/7/2024) sore.

Baca juga: Pemilik Rental Playstasion di Bojongpicung Cianjur Diduga Jadi Pelaku Pencabulan, 4 Anak Jadi Korban


Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. 


"Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan di Rest Area KM 62 B, Tol Japek pada Minggu (7/7) malam," ucapnya. 


Arwin menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu.

Maka dari itu pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp 20 ribu dan bermain gim konsol PlayStation secara gratis.


"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," ucap Arwin. 


Arwin menambahkan, sampai saat ini ada sembilan anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-9 tahun.


"Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved