Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Breaking News: Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh termohon, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman di PN Bandung dikutip dari tayangan Kompas TV Live, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Diberitakan, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Sebelumnya juga, keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon pun intensif berdoa untuk kebebasannya.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, Ibunda Pegi Setiawan Ungkap Kondisi Sang Anak, Optimis Bebas
Sidang ini dianggap krusial, terutama karena dilaksanakan pada bulan Muharram, yang diyakini sebagai bulan yang penuh berkah.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan bahwa lebih dari 70 anggota tim kuasa hukum telah siap hadir untuk mendengarkan putusan sidang.
Mereka datang tidak hanya dari Cirebon, tetapi juga dari Purwokerto, Brebes, Bandung dan Jakarta.
"Saya sudah berkoordinasi dengan semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang berjumlah 70 orang lebih untuk kesiapan mereka hadir mendengarkan sidang putusan yang akan digelar dalam beberapa jam ke depan."
"Harapannya dari awal, kami tim kuasa hukum Pegi dan saya pribadi pasti berharap Pegi bebas, karena saya dari awal konsisten untuk membebaskan Pegi dan menyatakan Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong dan kita yakin putusannya Pegi akan dibebaskan."
"Apalagi ini sudah memasuki bulan Muharram dan Insyaallah menjadi hadiah terindah untuk Pegi," ujar Sugianti saat dikonfirmasi Tribun, Senin (8/7/2024).
Tidak hanya tim kuasa hukum, keluarga Pegi Setiawan juga sudah mempersiapkan mental mereka untuk putusan ini.
Menurut Sugianti, keluarga terus berdoa agar Pegi dinyatakan bebas oleh hakim tunggal.
"Ya kesiapan keluarga, mereka sudah menyiapkan mental dan pasti berharap Pegi akan dinyatakan bebas oleh hakim tunggal."
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Sentil Saksi yang Berbohong |
![]() |
---|
4 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon |
![]() |
---|
SOSOK Toni RM, Pengacara Pegi Biasa Tangani Kasus Besar, Dulu Menangkan Kasus Ibu Nagita Slavina |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Angkat Bicara Soal Kompensasi untuk Pegi |
![]() |
---|
SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.