Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Angkat Bicara Soal Kompensasi untuk Pegi

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menerima keputusan PN Bandung tentang Pegi Setiawan

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menerima keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan Pegi Setiawan bebas dan batal menjadi tersangka dari kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).


"Kita ikuti pentunjuk sesuai keputusan pengadilan, yaitu dari Hakim tadi yang dibacakan. Nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim," kata Nurhadi seusai sidang tersebut.


Ia mengatakan pihaknya tetap patuh hukum. Dan akan segera membebaskan Pegi Setiawan.


"Ya, Insya Allah (membebaskan Pegi)," katanya.

Baca juga: SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah


Setelah Pegi dinyatakan tidak bersalah dan bebas, pihaknya pun mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kasus pembunuhan Vina untuk mencari tersangka kasus tersebut.


"Nanti kita akan koordinasi dengan penyidik. Nanti penyidik. Nanti kita secepatnya," 


Mengenai ko,pensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Ibunda Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Sebenarnya


"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.


"Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan sama penyidik langkah-langkah selanjutnya. Ya menerima (hasil sidang)," katanya.


Status tersangka Pegi Setiawan pun akhirnya gugur setelah memenangi sidang praperadilan. Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan pihak Pegi.


"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).


Mantan Wakapolri, Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.


Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved