Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Dibebaskan, Ibunda Vina Cirebon Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Sebenarnya

Sukaesih (49), ibu kandung Vina di Cirebon, memberikan tanggapan atas hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ibu kandung Vina, Sukaesih 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Sukaesih (49), ibu kandung Vina di Cirebon, memberikan tanggapan atas hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh hakim.


Putusan tersebut menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan.


Sukaesih menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut.


"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti tidak salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Akhirnya Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Sebagai Tersangka Tidak Sah


Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.


"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.


Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.


"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.


Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.


"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Breaking News: Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah


Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, menarik perhatian berbagai pihak, termasuk keluarga Vina yang merupakan salah satu korban dalam kasus tersebut.


Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.


Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.


Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved