Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Angkat Bicara Soal Kompensasi untuk Pegi
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya menerima keputusan PN Bandung tentang Pegi Setiawan
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024).
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Warnai Putusan Praperadilan, Bakal Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Sentil Saksi yang Berbohong |
![]() |
---|
4 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon |
![]() |
---|
SOSOK Toni RM, Pengacara Pegi Biasa Tangani Kasus Besar, Dulu Menangkan Kasus Ibu Nagita Slavina |
![]() |
---|
SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Warnai Putusan Praperadilan, Bakal Jemput Pegi Setiawan di Polda Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.