Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Breaking News: Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Penulis: Mutiara Suci Erlanti | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Mereka juga dari semalam terus berdoa kepada Allah SWT agar kebenaran bisa terbuka," ucapnya.
Para saksi yang mendukung Pegi Setiawan juga telah dipastikan hadir dan sudah berada di Bandung sejak kemarin.
Jika Pegi dinyatakan bebas, tim kuasa hukum berharap kepolisian bekerja secara profesional untuk mencari pelaku sebenarnya.
"Kalau memang iya Pegi Setiawan bebas, harapan kami untuk kepolisian agar bekerja secara profesional dan terus mencari pelaku sebenarnya karena memang di sini juga ada korban yang menuntut keadilan dan untuk memberikan kepastian hukum juga."
"Jadi jangan malas, Polda Jabar harus tetap mencari pelaku sebenarnya. Termasuk dua DPO yang fiktif, karena kemarin dibacakan lagi di Praperadilan, berarti kan ada peristiwa hukumnya masih ada," jelas dia.
Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Dedi Mulyadi Sentil Saksi yang Berbohong |
![]() |
---|
4 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Kematian Vina Cirebon |
![]() |
---|
SOSOK Toni RM, Pengacara Pegi Biasa Tangani Kasus Besar, Dulu Menangkan Kasus Ibu Nagita Slavina |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dibebaskan, Polda Jabar Angkat Bicara Soal Kompensasi untuk Pegi |
![]() |
---|
SOSOK Eman Sulaeman, Hakim Tunggal yang Tegas Nyatakan Pegi Setiawan Tidak Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.