Kamis, 16 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Breaking News: Hakim Mengabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

|
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi saat konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 


"Mereka juga dari semalam terus berdoa kepada Allah SWT agar kebenaran bisa terbuka," ucapnya.


Para saksi yang mendukung Pegi Setiawan juga telah dipastikan hadir dan sudah berada di Bandung sejak kemarin.


Jika Pegi dinyatakan bebas, tim kuasa hukum berharap kepolisian bekerja secara profesional untuk mencari pelaku sebenarnya.


"Kalau memang iya Pegi Setiawan bebas, harapan kami untuk kepolisian agar bekerja secara profesional dan terus mencari pelaku sebenarnya karena memang di sini juga ada korban yang menuntut keadilan dan untuk memberikan kepastian hukum juga."


"Jadi jangan malas, Polda Jabar harus tetap mencari pelaku sebenarnya. Termasuk dua DPO yang fiktif, karena kemarin dibacakan lagi di Praperadilan, berarti kan ada peristiwa hukumnya masih ada," jelas dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved