Pegi Setiawan Bebas

Batal Demi Hukum, Begini Respons Pengamat Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.

Tribun Jabar/Syarif
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024) 

"Biasanya ganti rugi itu dalam bentuk materil, berapa kehilangan materil. Misalnya, dia (Pegi) harusnya bekerja, tapi selama ditangkap dia itu tidak bekerja sekian bulan dan sekian bulan itu dia mendapatkan sekian miliar gitu," katanya. 

"Kalau imateril, memang setelah ada UU yang baru itu tidak bisa diajukan, kalau dulu materil dan imateril, kalau sekarang agak susah imateril menghitungnya, hanya materil saja," tambahnya.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved