Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Lima Tindakan Penyidik yang Dipersoalkan Kuasa Hukum

Ada sejumlah tindakan penyidik Polda Jabar yang dinilai melanggar oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat menunjukkan berkas putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017 lalu terhadap delapan terpidana kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7/2024).

Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya mendengar jawaban termohon, dalam sidang praperadilan Pegi hari ini juga akan ada penyampaian replik dan duplik.

Dalam sidang tersebut, sedikitnya ada lima poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan kepada penyidik Polda Jabar yang menimpa kliennya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Pertama, penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tanpa adanya penetapan pengadilan.

Sepeda motor yang disita adalah Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya. 

"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (2/7/2024).

Kedua, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dinilai melanggar prosedur.

Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Namun, ciri-ciri Pegi alias Perong berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.

“Status Pegi Setiawan belum tersangka saat penetapan DPO, yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucapnya.

Ketiga, penangkapan Pegi Setiawan yang dianggap melanggar Pasal 17 KUHAP.

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved