Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Lima Tindakan Penyidik yang Dipersoalkan Kuasa Hukum

Ada sejumlah tindakan penyidik Polda Jabar yang dinilai melanggar oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM saat menunjukkan berkas putusan Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017 lalu terhadap delapan terpidana kasus Vina Cirebon 

“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucap dia.

Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan yang disebut cacat hukum.

Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."

"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Selanjutnya, penyitaan rapor SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akte kelahiran asli dan kartu keluarga Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan.

"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapor dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kepolisian.

Tim kuasa hukum berharap hakim dapat memutuskan dengan adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.

Baca juga: Tim Hukum Polda Jabar Menolak Semua Dalil-dalil Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Ternyata Ini Alasannya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved