Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Seminggu, Kuasa Hukum Mencium Ada Kejanggalan, Ini Katanya

Kuasa hukum Pegi Setiawan mencium kejanggalan karena pihak Polda Jabar tak datang saat sidang praperadilan.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Syarif
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024) 

"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara? Ada apa ini? Ini janggal," katanya.

Insank lantas memberikan peringatan.

"Saya warning, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya 

Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum Pegi lainnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan? Kami ini mewakili kuli bangunan, loh,” ujarnya kepada awak media di PN Bandung, kemarin.

Pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, mengatakan Polda Jabar harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. 

“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum. Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya. 

Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) selepas Magrib.

Polisi menyebut, Pegi adalah satu dari tiga terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang buron dari 2016. Delapan orang lainnya yang lebih dahulu ditangkap karena terkait kasus ini sudah lebih dulu disidang, dinyatakan bersalah, dan menjalani hukuman. 

Namun belakangan, polisi menyebut hanya sembilan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Penangkapan Pegi menjadi akhir dari pengejaran. Sebab, dua lainnya, yakni Andi dan Dani yang sebelumnya juga masuk dalam  daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi, dinyatakan fiktif oleh polisi.

Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan ini. Dalam ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi bahkan berulang kali berteriak bahwa ia tidak terlibat. Sebab, saat peristiwa pembunuhan terjadi, 27 Agustus 2016, ia sedang berada di Bandung.

Dalam perkembangannya, sejumlah terpidana kasus pembunuhan ini juga beramai-ramai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka mengaku dipaksa oleh polisi untuk membuat pengakuan palsu saat pembuatan BAP. (syarif abdussalam/nappisah/nandri prilatama/eki yulianto)

Baca juga: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Masa Takut Sama Kuli Bangunan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved