Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Masa Takut Sama Kuli Bangunan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan geram mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan geram mangkirnya Polda Jabar di sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024).
Salah satu dari tim pengacara Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan, timnya kecewa lantaran Polda Jabar maupun kuasa hukumnya tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun dari pihak termohon.
“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan. Kami ini mewakili kuli bangunan, loh. Jenderal kalah, masa takut,” ujarnya, kepada awak media di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Dia mengatakan, meski pihaknya sangat kecewa, namun akan tetap menghadapi persidangan yang dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Baca juga: Tolong Pak Jokowi, Jangan Zalimi Kami, Ratapan Ibu Pegi Setiawan Saat Tahu Praperadilan Ditunda
Tim pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, menyebut Polda Jabar harus tetap ikuti aturan yang berlaku.
“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik,polisi orang yang mengerti hukum. Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga pekan depan, Senin (1/7/2024) lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan.
“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut. Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.
Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu alasan mangkirnya termohon.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya. (*)
Baca juga: Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan: Mereka Tak Hormati Pengadilan
Duka Tak Berujung Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Praktisi Hukum Pertanyakan Keberadaan 3 DPO: Interogasi Rudiana |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon Picu Kemacetan di Jembatan Talun |
![]() |
---|
Sidang Peninjauan Kembali 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjut Hari Ini, Hadirkan Bukti Ekstraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.