Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Pengacara Pegi Setiawan: Mereka Tak Hormati Pengadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menuduh Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Syarif
Seorang warga melintas di depan poster bergambar Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (24/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menuduh Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (24/6/2024).


Sidang yang sedianya membahas praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu, yakni Pegi Setiawan terpaksa ditunda.


Sugianti Iriani menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar, yang menurutnya tidak menunjukkan profesionalisme.


"Tentunya tim kuasa hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini, sangat kecewa."


"Sebab, kami menganggap pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional, padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan mereka tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Sugianti Iriani, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Tak Datang Praperadilan Akal-akalan, Berharap Berkas P21


Ia menyampaikan bahwa tindakan Polda Jabar tersebut merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan.


"Artinya, mereka tidak menghormati Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucapnya.


Sugianti juga menyoroti kemungkinan bahwa Polda Jabar sedang berusaha menggagalkan praperadilan dengan taktik-taktik klasik.


"Kalau memang buktinya tidak kuat atau lemah, ya (Pegi Setiawan) dibebaskan saja, jangan membuat trik yang akhirnya kita tahu ini trik-trik klasik agar praperadilan gugur dengan P21," jelas dia.

Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat ditemui di PN Bandung.
Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat ditemui di PN Bandung. (Tribun Jabar/Nappisah)


Usai ketidakhadiran tim Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut, PN Bandung berencana menggelar sidang berikutnya pada 1 Juli 2024.


Hal itu sesuai aturan pemanggilan kembali yang dilakukan selama satu minggu


Sugianti menegaskan bahwa jika Polda Jabar kembali tidak hadir pada tanggal tersebut, maka sidang akan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon.


"Kita menunggu sidang berikutnya, yaitu pada tanggal 1 Juli karena memang aturan bahwa pemanggilan kembali dilakukan selama satu minggu."


"Jika memang 1 Juli 2024 pihak Polda Jabar tidak hadir lagi, maka hakim menyatakan bahwa sidang berjalan tanpa kehadiran termohon," katanya.

Baca juga: Kondisi Terkini Keluarga Pegi Setiawan di Cirebon Pasca Penundaan Sidang Praperadilan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved