Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Tak Datang Praperadilan Akal-akalan, Berharap Berkas P21

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun sudah menyurati Jaksa Agung mengenai pemeriksaan berkas kasus Pegi.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nappisah
Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat ditemui di PN Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada Senin (24/6/2024) ditunda hingga Senin (1/7/2024) pekan depan. 

Sidang ditunda lantaran tidak dihadiri oleh pihak termohon yakni Polda Jabar

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, berdasarkan putusan hakim sidang ditunda karena termohon tidak datang. 

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujarnya, Senin (24/6/224).

Toni menyebut, opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024). 

“Hari Kamis juga temen-temen banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” ucapnya. 

Toni menyebut, tidak hadirnya termohon merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu. 

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni. 

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengingatkan kepada Kejaksaan Tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.

Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. 

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.” 

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi  itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya. 

Toni menyebut, apabila P21 dan Praperadilan gugur upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakan kebenaran di persidangan pokok perkara.

Kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Sugianti Iriani, mengatakan, pihaknya optimistis majelis hakim PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved