Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Tak Datang Praperadilan Akal-akalan, Berharap Berkas P21

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan pun sudah menyurati Jaksa Agung mengenai pemeriksaan berkas kasus Pegi.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nappisah
Sugianti Iriani, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, saat ditemui di PN Bandung. 

Dia menyebut, telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang. 

“Sembilan puluh sembilan persen optimitiss. Sudah menyiapkan bukti dan mental. Inginnya praperadilan akan berjalan lancar, dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” ujarnya. 

Dia menyebut, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti milik Polda Jawa Barat sangat lemah.

“Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Scientific juga tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Keluarga Pegi Setiawan di Cirebon Pasca Penundaan Sidang Praperadilan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved