Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Seminggu, Kuasa Hukum Mencium Ada Kejanggalan, Ini Katanya
Kuasa hukum Pegi Setiawan mencium kejanggalan karena pihak Polda Jabar tak datang saat sidang praperadilan.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya harus menunda sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan (27), tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) atau Vina dan kekasihnya, Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon, delapan tahun lalu.
Sidang sedianya akan digelar, Senin (24/6) pagi. Namun, batal karena Polda Jabar tak datang.
Akibat mangkirnya Polda Jabar, sidang dijadwal ulang. Rencananya akan digelar 1 Juli nanti, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengaku tak mengetahui alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang praperadilan ini.
Namun, ia memastikan sidang praperadilan 1 Juli nanti akan tetap digelar meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jabar terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.
Dihubungi Tribun Jabar, kemarin, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast SIK belum bersedia memberikan keterangan.
"Mohon maaf nanti ketika ada informasi akan disampaikan ke media terkait hal itu," ujar Jules.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengatakan sangat kecewa dengan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang ditunda hingga 1 Juli 2024.
"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami. Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," katanya di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia mengatakan praperadilan ini sesuai ketentuan undang-undang hanya berlaku selama tujuh hari dan harus diputus.
Dengan ditunda-tunda seperti ini, pihaknya menduga akan dilakukan cara klasik. Yaitu diduga sengaja dipercepat supaya dilakukan P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," katanya.
Insank menilai ada kesengajaan dari Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan ini.
"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara? Ada apa ini? Ini janggal," katanya.
Insank lantas memberikan peringatan.
"Saya warning, kalau sampai perkara pra peradilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya
Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum Pegi lainnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan? Kami ini mewakili kuli bangunan, loh,” ujarnya kepada awak media di PN Bandung, kemarin.
Pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, mengatakan Polda Jabar harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum. Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya.
Pegi ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) selepas Magrib.
Polisi menyebut, Pegi adalah satu dari tiga terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang buron dari 2016. Delapan orang lainnya yang lebih dahulu ditangkap karena terkait kasus ini sudah lebih dulu disidang, dinyatakan bersalah, dan menjalani hukuman.
Namun belakangan, polisi menyebut hanya sembilan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Penangkapan Pegi menjadi akhir dari pengejaran. Sebab, dua lainnya, yakni Andi dan Dani yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi, dinyatakan fiktif oleh polisi.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan ini. Dalam ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi bahkan berulang kali berteriak bahwa ia tidak terlibat. Sebab, saat peristiwa pembunuhan terjadi, 27 Agustus 2016, ia sedang berada di Bandung.
Dalam perkembangannya, sejumlah terpidana kasus pembunuhan ini juga beramai-ramai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Mereka mengaku dipaksa oleh polisi untuk membuat pengakuan palsu saat pembuatan BAP. (syarif abdussalam/nappisah/nandri prilatama/eki yulianto)
Baca juga: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Masa Takut Sama Kuli Bangunan
praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Polda Jabar
Pengadilan Negeri Bandung
pembunuhan Vina
Vina Cirebon
Jelang Putusan Praperadilan, Ibunda Pegi Setiawan Ungkap Kondisi Sang Anak, Optimis Bebas |
![]() |
---|
Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Keluarga dan Kuasa Hukum Berdoa untuk Kebebasan Pegi Setiawan |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Angkat Bicara |
![]() |
---|
Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami Sudah Sempurnakan Kesimpulan |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Senin Pekan Depan, Ini Harapan Sang Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.