Update Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Citarum, Korban Dibunuh Lalu Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku

Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21) perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum

Istimewa
PELAKU PEMBUNUHAN DITANGKAP - Polres Karawang, Jawa Barat menangkap pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21) perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Polres Karawang, Jawa Barat menangkap pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21) perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025).

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengungkapkan, pelaku pembunuhan ternyata merupakan teman korban yakni Heryanto (27).

Dia mengatakan, pelaku bekerja di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Iya benar pelaku sudah ditangkap," kata Wildan, Kamis (9/10/2025).

Wildan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin AKP M Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah penemuan jasad korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Arjawinangun Cirebon, Truk Tronton Tabrak Minibus, Satu Orang Tewas

Pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku kemudian mengajak  korban ke rumahnya di Kabupaten Purwakarta.

Disana pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Bahkan pelaku melakukan aksi bejad yang memperkosa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.

"Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia," kata dia.

Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," kata dia. (Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved