Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda Sampai 1 Juli, Polda Jabar Tak Datang, Kuasa Hukum Kecewa

Pihak Polda Jabar tak datang di sidang praperadilan Pegi Setiawan hari Senin ini.

|
Editor: taufik ismail
Kompas.TV
Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di PN Bandung jelang sidang praperadilan Senin ini. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Hal itu disebabkan sidang yang digelar di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) tidak dihadiri Kuasa Hukum dari Polda Jabar.

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun menghadiri sidang yang dipimpin oleh Eman Sulaeman sebagai hakim tersebut.

Namun, setelah 20 menit berlalu, kuasa hukum dari Polda Jabar tidak kunjung menghadiri sidang tersebut.

Akhirnya, hakim memutuskan menunda sidang tersebut.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.

Ia pun tidak mengetahui penyebabnya, yang jelas pihal Polda Jabar sudah menerima undangannya.

"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya. Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan jika Polda Jabar tidak hadir pada prapradilan selanjutnya, maka sidang tersebut akan tetap berlanjut.

"Enggak jadi masalah, terus aja (sidang berlanjut). Nanti dipanggil lagi, kemarin kan sudah dipanggil bahwa sidang 24 Juni 2024 ternyata tidak hadir. Dicek, sah dan patut, tapi alasannya enggak ada alasan, akhirnya ditunda 1 Juli 2024," katanya 

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini praperadilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.

Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.

Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya.

Akal-akalan Polda

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, berdasarkan putusan hakim sidang ditunda karena termohon tidak datang. 

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujarnya, Senin (24/6/224).

Toni menyebut, opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024). 

“Hari Kamis juga temen-temen banyak yang sidang, jadi diatur waktunya menjadi hari Senin,” ucapnya. 

Toni menyebut, tidak hadirnya termohon merupakan akal-akalan atau strategi untuk mengulur-ulur waktu. 

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni. 

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengingatkan kepada Kejaksaan Tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.

Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. 

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan scientific crime investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang.” 

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi  itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya. 

Toni menyebut, apabila P21 dan Praperadilan gugur upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakan kebenaran di persidangan pokok perkara.

Baca juga: Situasi Terkini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Ada Spanduk Minta Pegi Dibebaskan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved