Kriminalitas

Pria di Majalengka Diciduk Polisi Gegara Curi Uang Dalam Kotak Amal Masjid di Kecamatan Jatiwangi

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Majalengka berhasil menciduk pria berinisial ANT (34).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular (kiri), saat menjelaskan kronologis penangkapan maling kotak amal dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Majalengka berhasil menciduk pria berinisial ANT (34).


Pasalnya, ANT terbukti mencuri uang di kotak amal masjid yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, beberapa waktu lalu.


Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, ANT yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Baca juga: Komplotan Maling Asal Sumedang Telah Curi Puluhan Tiang Kabel Internet di Majalengka, Kini Ditangkap


Menurut dia, jajarannya meringkus tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tersebut, di kediamannya.


"Hingga kini, kami masih memeriksa tersangka secara intensif, dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024).


Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku hanya menggunakan gunting untuk mencongkel kotak amal di masjid.


Setelah kotak amal tersebut berhasil dibuka, ANT langsung mengambil uang yang terkumpul di dalamnya kemudian kabur dari masjid tempatnya beraksi.


Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus yang merupakan rangkaian Operasi Libas Lodaya 2024 itu.


"Akibat perbuatannya, tersangka ANT dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Indra Novianto.


Indra menyampaikan, Operasi Libas Lodaya 2024 berlangsung selama 6 - 15 Juni 2024, dan berhasil mengamankan delapan tersangka termasuk ANT.


Operasi tersebut bertujuan untuk menanggulangi tindak kejahatan demi menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Majalengka.

Baca juga: Polres Majalengka Berhasil Ringkus Komplotan Maling Tiang Kabel Internet Asal Sumedang

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved