Kriminalitas

Komplotan Maling Asal Sumedang Telah Curi Puluhan Tiang Kabel Internet di Majalengka, Kini Ditangkap

Petugas Polres Majalengka mengamankan lima warga Sumedang yang berkomplot untuk mencuri tiang kabel jaringan internet

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka mengamankan lima warga Sumedang yang berkomplot untuk mencuri tiang kabel jaringan internet.


Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, lima anggota komplotan tersebut masing-masing berinisial AS (24), RR (33), RBE (20), AW (26), dan MF (24).


Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui ternyata komplotan itu mencuri puluhan tiang kabel jaringan internet di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Polres Majalengka Berhasil Ringkus Komplotan Maling Tiang Kabel Internet Asal Sumedang


"Dari hasil pemeriksaan ternyata komplotan ini telah mencuri 44 tiang kabel internet di Majalengka," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024).


Ia mengatakan, jajarannya hanya menemukan tiga tiang dari puluhan yang telah dicuri komplotan tersebut, dan diduga sisanya telah dijual.


Karenanya, pihaknya pun masih mengembangkan kasus pencurian tiang kabel jaringan internet itu untuk mengusut tuntas sindikatnya.


Adapun barang bukti lain yang telah diamankan, di antaranya, sepeda motor, mobil, linggis, ponsel, ember, hingga pencahan coran dari pembongkaran pondasi tiang tersebut.


"Modus komplotan ini adalah membongkar coran di bagian bawah menggunakan linggis, kemudian mencuri tiang berikut kabel jaringan internetnya," ujar Indra Novianto.


Ia menyampaikan, saat beraksi komplotan tersebut biasanya menyasar tiang kabel jaringan internet yang dipasang di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Majalengka.


Indra mengakui, para tersangka berhasil mencuri 44 tiang kabel jaringan internet sehari sebelum ditangkap di Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/6/2024) lalu.


"Saat ini, kelima tersangka berikut seluruh barang buktinya sudah ditahan, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka," kata Indra Novianto.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Saka Tatal Bantah Iming-iming Uang pada Saksi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved