Kasus Asusila
Bocah Usia 8 Tahun di Pangandaran Dilecehkan Kakek Tirinya, Pelaku Lakukan Aksi Bejat di Kebun
Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ironinya, pelecehan seksual yang menimpa bocah berinisial A tersebut dilakukan seorang lansia yang merupakan kakek tiri korban.
Kasat melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran, Bripka Edi Heriawan Oktora mengatakan, belum lama ini pihaknya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Gadis Penyandang Disabilitas di Pangandaran Alami 5 Kali Pelecehan Seksual, Ini Sosok Terduga Pelaku
"Kita sudah menangkap saudara WN (57) terduga pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur dan tersangka merupakan kakek tiri korban itu," ujar Edi kepada wartawan melalui seluler, Kamis (20/6/2024) siang.
Hasil penyelidikan, ternyata aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban setelah melihat gelagat tidak biasa dari anak kandungnya.
"Waktu itu, pada sore hari ibu korban akan memandikan anaknya lalu di celana dalam korban terdapat darah."
"Nah, saat itu langsung korban dibawa ke rumah bibinya untuk ditanyakan. Di situlah baru (anaknya) mengaku," katanya.
Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2024, dilakukan di kebun yang tidak jauh dari rumah korban.
"Pihak Korban mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari kakek tirinya," ucap Edi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU nomor 23 tahun 2002
Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Sekarang ini, pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada awal Juni kemarin," ujarnya. *
Baca juga: Keluarga Wanita ODGJ yang Dirudapaksa Hingga Hamil 6 Bulan di Indramayu Tolak Damai: Ingin Keadilan
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.