Istri Hansip Dalang Pembunuhan

Polisi Gelar Rekonstruksi Perampasan Nyawa Hansip di Kuningan, Ini Penampakan Sang Eksekutor

Polisi menggelar rekonstruksi perampasan nyawa hansip di Kuningan. Ini kata Kasat Reskrim.

|
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Rekonstruksi perampasan nyawa hansip di Kuningan. 

Empat orang terduga pelaku pembunuhan, kata Willy menyebut bahwa mereka memiliki posisi dan peranan masing-masing.

Korban dibunuh di dalam rumah, dari 4 terduga tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.

Pengungkapan tindakan kejahatan pembunuhan berencana ini, kata Kapolres, berawal dari keterangan penemuan mayat yang menyebar bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

"Awal laporan ada penemuan mayat dengan pengakuan di lapangan akibat kecelakaan, kami terus menggali dan menemukan kejanggalan."

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Selain pasal 340 tentang pembunuhan terencana, juga dikenai Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

Baca juga: Daftar Barang Bukti Kasus Hansip di Kuningan Dibunuh Istri, Kekasih Gelap Istri Ikut Membantu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved