Istri Hansip Dalang Pembunuhan

4 Pembunuh Hansip di Kuningan Ditangkap, Istri Jadi Otak Perbuatan Jahat, Eksekutor Sempat Kabur

Korban ternyata dirampas nyawa di rumahnya. Empat pelaku berbagi peran.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Konferensi pers Polres Kuningan mengenai hansip dibunuh istrinya. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Iwan (43), anggota Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, di luar daerah Kuningan.

"Dengan durasi 2 x 24 jam, untuk pelaku dugaan pembunuhan berhasil kami tangkap di Karawang," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan terbuka di Mapolres Kuningan, Senin (27/5/2024).

Aksi penangkapan yang dilakukan sebanyak 8 anggota Resmob Polres Kuningan, itu berlangsung cukup melelahkan.

Pasalnya, terduga pelaku pembunuhan ini sempat melarikan diri dari tempat awal diketahui.

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal. Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (hari Minggu kemarin)," kata AKBP Willy Andrian.

Pelarian terduga hingga ke daerah Karawang, kata Willy, ini untuk singgah di kediaman saudaranya.

"Ya, pelaku di sana di rumah saudara," katanya.

Empat orang terduga pelaku pembunuhan, kata Willy menyebut bahwa mereka memiliki posisi dan peranan masing-masing.

Korban dibunuh di dalam rumah, dari 4 terduga tersangka ini sudah memiliki peran masing-masing.

"Seperti Y (36) istri korban sebagai otak tindak kejahatan, AN (43) eksekutor dan DS (29) serta DJ (32) yang terlibat dalam pengawasan sekitar saat berlangsungnya pembunuhan," ungkapnya.

Pengungkapan tindakan kejahatan pembunuhan berencana ini, kata Kapolres, berawal dari keterangan penemuan mayat yang menyebar bahwa korban meninggal akibat kecelakaan.

"Awal laporan ada penemuan mayat dengan pengakuan di lapangan akibat kecelakaan, kami terus menggali dan menemukan kejanggalan."

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," katanya.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved