Istri Hansip Dalang Pembunuhan

10 Fakta Menarik Hansip di Kuningan Tega Dibunuh Istrinya Sendiri, Dibantu Selingkuhan dan Kerabat

Kematian Anggota Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, sontak menjadi perhatian warga dan netizen di Kuningan.

|
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
TKP meninggalnya hansip bernama Iwan, di Darma, Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Kematian Anggota Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, sontak menjadi perhatian warga dan netizen di Kuningan.

Terlebih kematian Iwan (43) atau anggota Hansip itu dilatarbelakangi oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tidak lain istri sah korban dan berinisial Y (36).

Terbongkarnya kasus kematian tak wajar, semula dari keterangan istri korban yang mengaku terkejut dengan penemuan mayat di depan teras rumahnya dan mengklaim bahwa suaminya mati atas terjadi kecelakaan lalulintas pada Jum'at (24/5/2024) dini hari sekitar pukul 03. WIB.

Baca juga: Desa Bangkok Kabupaten Lamongan Tersapu Mega Proyek Tol Gresik-Tuban, 8 Kecamatan Ini Ikut Tergusur

Dari pengakuan tadi, korban diketahui tidak sedang mengendarai kendaraan dan motor korban tidak ditemukan bekas terjadi kecelakaan. Sedang, jasad korban tidak karuan alias babak belur, bak setelah dilakukan penganiyaan.

Atas dasar itu, warga dan perangkat desa setempat melaporkan penemuan mayat hingga petugas kepolisian berhasil mengungkap korban meninggal atas dugaan pembunuhan.

Berikut fakta - fakta Polisi berhasil mengungkap kasus kematian tak wajar Hansip tersebut.

Baca juga: Desa Gebang Kabupaten Pati Tersapu Mega Proyek Jalan Tol Demak-Tuban, 9 Kecamatan Ikut Terdampak

1. Jasad korban diketahui babak belur di bagian muka, hingga mengeluarkan perubahan wajah siginifikan. Kemudian, hasil keterangan dari teman korban sekitar, bahwa korban tidak melakukan perjalanan pada malam kejadian alias tidak berkendara.

2. Jasad korban diketahui tergelatak di depan teras rumah korban, dan diketahui awal oleh mertua hingga istri korban menangis histeris. Kemudian, warga sekitar pun berdatangan untuk melihat korban hingga melaporkan tentang penemuan mayat tersebut.

3. Polisi disaksikan perangkat desa dan warga berdatangan, melakukan pemeriksaan lebih detail di lokasi penemuan mayat. Pemeriksaan cukup lama dan dilakukan dua hari dari awal kejadian penemuan mayat.

4. Bukti mencurigakan atas kematian korban, Polisi akhir melakukan penggalian keterangan kepada istri, kerabat dan warga sekitar. Hingga akhirnya kematian korban benar dilakukan pembunuhan secara terencana oleh istri korban yang dibantu tiga orang termasuk kekasih gelap istri korban.

Baca juga: JADWAL Keberangkatan Kereta Api Kahuripan Besok 28 Mei 2024, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

5. Polisi langsung mengamankan tiga orang terduga pelaku pembunuhan termasuk istri korban. Sedang, tindak kejahatan hingga menghilangkan nyawa korban itu berjumlah 4 orang dan seorang eksekutor diketahui sempat kabur dan menjadi daftar pencarian orang alias DPO.

6. Modus tindak kejahatan menghilang nyaw korban itu akibat permalasahan keluarga atau cekcok KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) antar korban dan dalang pembunuhan.

7. Polisi berhasil menangkap eksekutor di daerah Karawang, meski pelaku pembunuhan Hansip itu sempat kabur dari titik persembunyian awal. Hal itu berlangsung sekitar 2 x 24 jam dari waktu kejadian penemuan mayat pada Jum'at (24/5/2024). 

Baca juga: Kecamatan Salem Brebes Siap-siap Ganti KTP, 556.727 Warga Minta Lepas dari Jawa Tengah

8. Rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara disterilkan alias kosong dari kegiatan penghuni rumah dan bagian luar bangunan rumah tersebut, di pasang police line hingga menjadi tontonan warga sekitar.

9. Kronologis kejahatan berlangsung di rumah korban sekitar pukul 02. 00 WIB Jum'at (25/5/2024). Terjadi saat korban tidur dan istri memberikan sinyal kepada eksekutor hingga terjadi pembunuhan.

10. Pelaku tindak kejahatan menghilangkan nyawa korban itu terancam hukuman mati, seumur hidup dan paling lama hukuman penjara 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KHUP. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved