Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, Adik Pegi Setiawan Berharap Kesaksiannya Dapat Membebaskan Kakaknya Dari Penjara

Lusiana (20), adik dari Pegi Setiawan, berharap bahwa kesaksiannya dapat membebaskan kakaknya dari penjara.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Adik Pegi Setiawan, Lusiana (jaket cokelat) saat keluar dan hendak meninggalkan Mapolres Cirebon Kota didampingi kuasa hukumnya selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa kakaknya, Pegi Setiawan (28), Selasa (28/5/2024). 


Sementara, seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.


Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.


Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.


Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.


Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.


Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.


Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.


Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved