Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon, Adik Pegi Setiawan Berharap Kesaksiannya Dapat Membebaskan Kakaknya Dari Penjara

Lusiana (20), adik dari Pegi Setiawan, berharap bahwa kesaksiannya dapat membebaskan kakaknya dari penjara.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Adik Pegi Setiawan, Lusiana (jaket cokelat) saat keluar dan hendak meninggalkan Mapolres Cirebon Kota didampingi kuasa hukumnya selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa kakaknya, Pegi Setiawan (28), Selasa (28/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Lusiana (20), adik dari Pegi Setiawan, berharap bahwa kesaksiannya dapat membebaskan kakaknya dari penjara.


Pegi, yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki, mendapat dukungan penuh dari keluarganya.


Lusiana menjelaskan bahwa Pegi adalah kakak tertuanya, sementara Robi Setiawan adalah kakak keduanya.


Ia sendiri adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dengan adik bungsunya bernama Ameliana.


"Robi itu kakak saya, kalau Pegi Setiawan itu kakak pertama saya, Robi Setiawan itu kakak kedua saya, dan ketiga itu saya sendiri dan keempat ada adik saya Ameliana," ujar Lusiana saat diwawancarai media selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lusiana Adik Pegi Setiawan di Mapolres Cirebon Kota, Alibi Sang Kakak Makin Kuat


Mengenai kondisi ibu mereka, Kartini, Lusiana menyatakan, bahwa saat ini sang ibu masih dalam keadaan tidak sehat. 


"Terkait ibu (Kartini), saat ini kondisinya masih down atau kurang sehat," ucapnya.


Lusiana berharap kesaksiannya bisa membuka jalan bagi kebebasan Pegi, karena menurutnya, Pegi tidak bersalah.


"Dengan kesaksian ini, saya hanya berharap kakak saya Pegi Setiawan bisa bebas dari penjara, karena Pegi tidak salah sama sekali."


"Ini juga sebagai bentuk mencari keadilan buat kakak saya," tegas jelas dia.


Kasus yang menimpa Pegi telah menarik perhatian publik dan keluarga Pegi terus berupaya membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kejahatan yang dituduhkan.


Sebelumnya, Lusiana, adik dari Pegi Setiawan, telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016.


Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).


Kuasa hukum Lusiana, Yudia Alamsyach menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini meliputi pertanyaan mengenai keluarga dan peran Lusiana


"Alhamdulillah, hari ini Lusiana sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar yang pelaksanaannya dilakukan di Polres Cirebon Kota," ujar Yudia saat diwawancarai selepas pemeriksaan, Selasa (28/5/2024).


Menurut Yudia, Lusiana diminta untuk mengidentifikasi foto-foto kakaknya, Pegi Setiawan, serta foto-foto pelaku lainnya. 


"Klien kami tidak mengenali dan tidak mengetahui mereka semua kecuali kakaknya (Pegi Setiawan)," ucapnya.


Yudia menyampaikan, bahwa terdapat sekitar 28 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.

Adik Pegi Setiawan, Lusiana (jaket cokelat) saat keluar dan hendak meninggalkan Mapolres Cirebon Kota didampingi kuasa hukumnya selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa kakaknya, Pegi Setiawan (28), Selasa (28/5/2024).
Adik Pegi Setiawan, Lusiana (jaket cokelat) saat keluar dan hendak meninggalkan Mapolres Cirebon Kota didampingi kuasa hukumnya selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa kakaknya, Pegi Setiawan (28), Selasa (28/5/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Selain itu, keberadaan Pegi saat kejadian juga ditanyakan dan Lusiana menjelaskan bahwa kakaknya berada di Bandung pada waktu itu.


"Jawabannya memang kakaknya sedang di Bandung," jelas dia.


Pemeriksaan juga mencakup kondisi dua motor yang dibawa petugas saat penggeledahan awal selepas kejadian tahun 2016.


"Itu dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak," katanya.


Terkait nama Robi, Lusiana menjelaskan, Robi adalah adik Pegi atau kakak kedua dari Lusiana.


"Robi itu adiknya Pegi atau kakaknya kedua dari Lusiana," ujarnya.


Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Linda Ngaku Punya Indera Keenam: Kesurupan Vina Itu Bukan Pertama Kali


Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mendampingi Lusiana, adik Pegi Setiawan, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (28/5/2024).


Pantauan Tribun di lokasi, Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB.


Adik kedua dari Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.


Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.


Sementara, seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.


Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.


Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.


Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Lusiana, berkaitan dengan kakaknya Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.


Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024) lalu.


Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.


Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.


Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved