Bahas Netralitas ASN hingga Kades, Komisi I DPRD Majalengka Bakal Panggil Bawaslu dan KPU
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka bakal memanggil Bawaslu dan KPU Kabupaten Majalengka dalam waktu dekat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka bakal memanggil Bawaslu dan KPU Kabupaten Majalengka dalam waktu dekat.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan, pemanggilan itu untuk membahas netralitas ASN hingga kepala desa (kades) dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebab, menurut dia, berdasarkan amanat undang-undang ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral, serta tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang maju di pilkada.
Baca juga: Bulan Juni, KPU Kabupaten Majalengka Bakal Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada Serentak 2024
"Aturannya jelas, dalam UU ASN maupun UU Desa disebutkan ASN dan kepala desa harus netral, tidak boleh berpolitik atau mendukung calon," ujar Dasim Raden Pamungkas saat ditemui di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/5/2024).
Ia mengatakan, pemanggilan KPU dan Bawaslu tersebut untuk berdiskusi mengenai langkah antisipasi yang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN serta kepala desa.
Pihaknya mengakui, netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu perhatian utama Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Pemkab Majalengka Serahkan Hibah Anggaran Pilkada Serentak 2024 ke KPU dan Bawaslu
Karenanya, pemanggilan KPU dan Bawaslu akan membahas mengenai langkah penyelenggara maupun pengawas pilkada untuk mencegah ASN serta kepala desa terlibat politik praktis.
"Antisipasinya akan dibahas bersama KPU dan Bawaslu, karena netralitas ASN serta kepala desa ini harus dijaga demi melaksanakan amanat undang-undang," kata Dasim Raden Pamungkas.
Dasim menyampaikan, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti fenomena sejumlah kepala desa yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada bakal calon kepala daerah di Majalengka.
"Kami bersama Inspektorat Kabupaten Majalengka akan menindaklanjuti kepala desa yang terbukti tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024," kata Dasim Raden Pamungkas.
Ramai Soal RPJMD Majalengka, Beri Kritik, PDIP Dikepung Lima Partai, ''Belum Final'' |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Majalengka Tuntut Dugaan Penyelewengan Anggaran Oleh Sekdes Cipaku Diproses Hukum |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Majalengka Dalami Keterlibatan Pihak Lain Soal Penyelewengan Dana Oleh Sekdes Cipaku |
![]() |
---|
DPRD Majalengka Dorong Penegak Hukum Usut Dugaan Penipuan Kredit Bank yang Timpa Warga Desa Kulur |
![]() |
---|
Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit Bank, Sejumlah Warga Mengadu ke Komisi II DPRD Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.