Praperadilan Kasus Kekerasan Ditolak
Praperadilan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Ditolak, Polres Lanjutkan Proses Hukum
Praperadilan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Ditolak, Polres Lanjutkan Proses Hukum
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Majalengka menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rendi Riyanto dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
- Putusan hakim menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Majalengka telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut, sementara gugatan pemohon terkait keabsahan penyidikan tidak dikabulkan.
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pengadilan Negeri Majalengka Kelas IB menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Rendi Riyanto dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 20 April 2026.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mjl dipimpin hakim Adhlan Fadhilla dengan panitera muda pidana Widia Susitawati.
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti.
Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini di Cirebon dan Kuningan, Naik Rp40 Ribu dalam Sehari
“Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami juga berkomitmen menangani perkara ini secara transparan,” kata Udiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Majalengka, AKP Yayan mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan memastikan seluruh tahapan penyidikan telah sesuai aturan.
Baca juga: Kopi Kuningan Go Internasional! Siap Tampil di World of Coffee Asia 2026 di Bangkok
“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 November 2025 yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka.
Baca juga: 5 Tahun Gunungan Limbah Kerang Ijo Persempit Jalan di Cirebon, Bau Menyengat Bikin Warga Resah
Gugatan praperadilan ini dimulai saat pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, dengan dalil proses penyidikan tidak sah, mulai dari tidak adanya penyelidikan, tidak disampaikannya SPDP, hingga keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik dinyatakan sah, termasuk penetapan tersangka terhadap Rendi Riyanto.
| Ditahan Imbang Dewa United, Eliano : Persib Bandung Masih di Jalur Juara |
|
|---|
| 5 Contoh Susunan Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah dan Instansi, Bisa Jadi Referensi |
|
|---|
| Umuh Muchtar Kecewa Gol Dewa United Tetap Disahkan Padahal Bola Sudah Keluar, Singgung Soal VAR |
|
|---|
| Pemkab Indramayu Siapkan Ganti Rugi Bagi Warga Terdampak Pembangunan Underpass Jatibarang |
|
|---|
| Komentar Bojan Hodak Mengenai Wasit Yoko Suprianto yang Pimpin Laga Persib Bandung Lawan Dewa United |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Majalengka-Kelas-IB-menolak-seluruh-permohonan-praperadilan.jpg)