Kasus Vina Ramai Lagi
Kejanggalan Lain Kasus Vina Cirebon Menurut Pengacara Terdakwa, Barang Bukti Aneh, RT Cari Selamat
Para pengacara juga diintimidasi oleh sekelompok orang saat menangani tersangka kasus Vina.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Menurut Jogi, anak RT yang sempat ditahan kemudian dibebaskan, sementara yang lain menjalani hukuman seumur hidup.
"Pak RT jemput anaknya dan akhirnya lolos ini anaknya. Tapi yang lain menjalani hukuman seumur hidup, yang sekarang sudah 8 tahun menjalaninya, ironis kan," ujarnya.
Pernyataan Jogi ini menambah deretan kejanggalan yang harus diungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah kejanggalan juga disampaikan Jogi dan dua pengacara tersangka lainnya.
Seperti Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin yang menyebut, bahwa keduanya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak tahu menahu soal kasus Vina dan Eki.
Selain itu, Pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, Wiwit Widianingsih menyebut, kliennya bukan terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan sesuai, melainkan kepemilikan senjata tajam (sajam), yang mana kebetulan ditangkap tidak jauh dari waktu penangkapan pelaku kasus Vina dan Eki.
Adapun, Jogi sendiri merupakan Pengacara dari tersangka Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Tujuh dari delapan terpidana ini mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara, satu lainnya, yakni Saka Tatal hanya 8 tahun, dikarenakan saat itu usianya di bawah umur.
Pada tahun 2020, Saka dinyatakan bebas, di mana yang bersangkutan hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahunan.
Baca juga: Satu Lagi Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Ucil Terjerat Kasus Lain, Tetiba Dituduh Ikut Bunuh Vina
Pak RT Pasren Muncul & Beri Kesaksian Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal: Hukum Alam Berlaku |
![]() |
---|
Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Saat PK, Ini Kata Toni RM |
![]() |
---|
Digelar 24 Juli, Hakim Rizqa Yunia Pimpin Sidang PK Saka Tatal, Fakta Baru Kasus Vina Akan Terungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.