Kasus Vina Ramai Lagi

Kejanggalan Lain Kasus Vina Cirebon Menurut Pengacara Terdakwa, Barang Bukti Aneh, RT Cari Selamat

Para pengacara juga diintimidasi oleh sekelompok orang saat menangani tersangka kasus Vina.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pengacara 5 tersangka kasus Vina dan Eki, Jogi Nainggolan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pengacara dari lima tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, mengungkapkan beberapa kejanggalan mengejutkan lainnya yang muncul dalam fakta persidangan.

Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan relevansi barang bukti dan kesaksian dari RT yang dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Samurai, yang notabenenya kasus Undang-undang Darurat dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Jogi, Minggu (19/5/2024).

Ia menyatakan, bahwa barang bukti berupa bambu dan batu tidak relevan dengan dugaan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

"Bambu itu saya yakin tidak ada hubungannya, karena kondisinya utuh."

"Jadi katakanlah di dalam rekonstruksi itu seolah-olah bambu itu sebagai alat mukul, itu omong kosong."

"Terus ada batu juga sebagai barang bukti lain. Batu kalau dipakai untuk mukul kepala orang, pasti ada darah dan kondisinya retak, tapi ini engga," ucapnya.

Selain itu, Jogi juga mengungkapkan keanehan dalam penanganan kasus, di mana kliennya tidak mengenal tersangka lainnya, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil.

"Kami tanya kepada klien kami terhadap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, mereka kompak jawab tidak kenal, kan lucu."

"Klien kami disatukan (kasusnya) dengan orang lain, ditarik perkaranya di sini padahal dia ada kasus sendiri UU darurat tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, Jogi mempertanyakan kesaksian RT yang menurutnya tidak konsisten dan cenderung menyelamatkan anaknya sendiri dari jeratan hukum.

"Pak RT ini menyampaikan cerita yang berbeda dengan apa yang terjadi sebenarnya."

"Salah satunya menyampaikan bahwa anak-anak ini tidak berada di rumah sampai pagi itu."

"Anehnya, kami diisukan mempengaruhi anak-anak ini dan menekan Pak RT, kata Pak RT, itu omong kosong semua," katanya.

Menurut Jogi, anak RT yang sempat ditahan kemudian dibebaskan, sementara yang lain menjalani hukuman seumur hidup.

"Pak RT jemput anaknya dan akhirnya lolos ini anaknya. Tapi yang lain menjalani hukuman seumur hidup, yang sekarang sudah 8 tahun menjalaninya, ironis kan," ujarnya.

Pernyataan Jogi ini menambah deretan kejanggalan yang harus diungkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.

Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon.
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sebelumnya, sejumlah kejanggalan juga disampaikan Jogi dan dua pengacara tersangka lainnya.

Seperti Pengacara Saka Tatal dan Sudirman, Titin yang menyebut, bahwa keduanya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak tahu menahu soal kasus Vina dan Eki.

Selain itu, Pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, Wiwit Widianingsih menyebut, kliennya bukan terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan sesuai, melainkan kepemilikan senjata tajam (sajam), yang mana kebetulan ditangkap tidak jauh dari waktu penangkapan pelaku kasus Vina dan Eki.

Adapun, Jogi sendiri merupakan Pengacara dari tersangka Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Tujuh dari delapan terpidana ini mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, satu lainnya, yakni Saka Tatal hanya 8 tahun, dikarenakan saat itu usianya di bawah umur.

Pada tahun 2020, Saka dinyatakan bebas, di mana yang bersangkutan hanya menjalani hukuman penjara kurang lebih 4 tahunan.

Baca juga: Satu Lagi Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Ucil Terjerat Kasus Lain, Tetiba Dituduh Ikut Bunuh Vina

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved