Kasus Vina Ramai Lagi

Satu Lagi Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Ucil Terjerat Kasus Lain, Tetiba Dituduh Ikut Bunuh Vina

Ucil ketika itu ditahan karena kasus 351 dan juga dijerat Undang-undang Darurat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Wiwit. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, mengungkapkan sejumlah fakta baru yang mengejutkan.

Menurut Jogi, salah satu tersangka, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina."

"Samurai yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina, itu kan lucu," ujar Jogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

Jogi menjelaskan, bahwa kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sehingga membuat samurai milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Jogi mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam."

"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucapnya.

Jogi juga menambahkan, bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu."

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," ujar dia.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved