Kasus Vina Ramai Lagi

Satu Lagi Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Ucil Terjerat Kasus Lain, Tetiba Dituduh Ikut Bunuh Vina

Ucil ketika itu ditahan karena kasus 351 dan juga dijerat Undang-undang Darurat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Wiwit. 

"Peristiwanya terjadi di depan sebuah mal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon," kata Wiwit.

Menurut Wiwit, saat itu Rivaldy secara kebetulan ditempatkan dalam satu sel bersama tujuh pelaku kasus Vina dan Eki.

"Klien saya ini dimasukkan ke dalam satu sel dengan tujuh pelaku kasus Vina dan Eki, sehingga dianggap ikut sama-sama rombongan."

"Padahal, satu pun klien saya tidak kenal dengan ketujuh pelaku," ujarnya.

Dalam proses hukum, Rivaldy disebut dengan nama Andika, yang menurut Wiwit adalah kesalahan besar.

"Waktu di BAP pun, klien saya ini tidak pernah menandatangani BAP-nya."

"Ketika di persidangan, Rivaldy ditanya apakah itu tanda tangannya, klien saya bilang bukan."

"Tapi tetap diproses, seolah-olah Rivaldy ini pelaku yang bersama-sama dengan ketujuh pelaku kasus Vina dan Eki," ucapnya.

Wiwit menambahkan, bahwa pada saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016, Rivaldy memiliki alibi yang kuat.

"Rivaldy ada di rumah temannya karena temannya ulang tahun. Dia ingat persis, dijemput di rumahnya pukul 16.00 WIB dan acara berlangsung sampai pagi sambil nonton bola bareng," jelas dia.

Meskipun demikian, alibi tersebut tidak dianggap sebagai materi yang meringankan di pengadilan.

"Kami mengajukan saksi yang meringankan, namun tidak dianggap. Kami pun sampai banding hak asasi tapi tidak ada hasilnya," katanya.

Sekadar diketahui, Ucil menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Dalam peristiwa itu, Ucil divonis seumur hidup karena dianggap menjadi pelaku dalam tewasnya Vina dan Eki di Jembatan Talun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, dan Sudirman.

Sementara Saka Tatal dihukum delapan tahun.

Baca juga: Saka Bebas Sejak 2020, Pengacara Ungkap Kejanggalan Penangkapan dan Persidangan Kasus Vina Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved