Kasus Vina Ramai Lagi

Jelang Sidang PK Saka Tatal Kasus Vina, Tim Pengacara Surati Kapolri Hingga MA, Minta Pengawasan

Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah bebas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menunjukkan surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada salah satu institusi, yakni Kapolri untuk melakukan pengawasan di sidang PK Saka Tatal, pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, tim pengacaranya melakukan langkah proaktif dengan menyurati sejumlah institusi penting.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan ketat dalam proses persidangan yang akan datang.

Titin Prialianti, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam persidangan.

"Ya tentu saja karena atensi masyarakat sangat luar biasa terkait sidang PK Saka Tatal, sehingga kami harus menyentuh institusi-institusi terkait melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, institusi terkait itu sudah disurati," ujar Titin Prialianti saat diwawancarai media di rumahnya, Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan, bahwa permintaan pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan seperti yang terjadi pada tahun 2016-2017 lalu.

Surat itu telah dilayangkan pada tanggal 6 Juli 2024 lalu.

"Kami sudah meminta perlindungan, memohon pengawasan kepada yang pertama ke kepolisian dalam hal ini Kapolri, surat serupa untuk memohon perlindungan dan pemantauan juga ditujukan ke Kejaksaan Agung, kemudian ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ucapnya.

Titin berharap dengan adanya pengawasan dari institusi-institusi tersebut, sidang PK Saka Tatal akan berjalan secara transparan dan profesional.

"Harapan kami terkait menyurati kepada empat institusi untuk sidang PK Saka Tatal itu, yaitu kita ingin betul-betul sidang ini transparan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu terungkap dengan sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi seperti tahun 2016-2017 lalu, yang betul-betul tidak terpantau jangankan pada keluarga korban, jangankan oleh masyarakat," ujar dia.

Sebagai kuasa hukum, Titin Prialianti mengakui bahwa timnya memiliki keterbatasan dalam mengungkap seluruh fakta kasus tersebut. 

"Kami sendiri juga sebagai kuasa hukum memiliki keterbatasan untuk mengungkapkan seluruhnya, mencari tahu seluruhnya, membuka tabir seluruhnya karena dibatasi oleh hal-hal yang sejatinya saya tidak paham," katanya.

Titin berharap tidak ada lagi rekayasa dalam persidangan kali ini dan semua berjalan sesuai dengan profesionalisme dan proporsionalitas hukum yang ada.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi rekayasa di persidangan kali ini. Mudah-mudahan semua berjalan secara profesional, proporsional, melihat bukti-bukti yang kami sajikan, memeriksa dan meneliti saksi-saksi yang hadir di persidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, sidang PK Saka Tatal ini diharapkan dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran yang selama ini masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved