Polres Majalengka Sengaja Sisihkan 6 Gram Barang Bukti Sabu-sabu untuk Keperluan Ini
Jajaran Polres Majalengka memusnahkan satu kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka memusnahkan satu kilogram sabu-sabu dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengakui, dari seluruh barang bukti yang disita dalam pengungkapan dua kasus tersebut tidak semuanya dimusnahkan.
Sebab, menurut dia, sebagian barang bukti sengaja disisakan untuk keperluan uji laboratorium dan proses persidangan dua tersangka yang diringkus di pengadilan.
Baca juga: 1001,77 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Polisi Gagalkan Transaksi dari Kurir di GT Kertajati Tol Cipali
"Kami menyisakan hanya enam gram untuk keperluan uji lab dan barang bukti di persidangan nanti," kata Indra Novianto saat ditemui usai pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan barang bukti narkoba dimusnahkan paling lambat 14 hari setelah pengungkapan.
Sementara dari pengungkapan dua kasus itu, pihaknya mengamankan tersangka berinisial BRB di GT Kertajati Tol Cipali, DR di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dari tangan BRB, petugas menyita paket sabu-sabu yang dikirim dari Jakarta sebanyak satu kilogram, dan rencananya bakal diedarkan di wilayah Majalengka, Subang, Cirebon, dan sekitarnya.
"Kami juga mengamankan DR yang kedapatan tengah mengedarkan narkoba pada 6 Mei 2024 di Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto.
Baca juga: Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Ia menyampaikan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara dalam pemusnahan itu, petugas tampak membuka paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh, dan menimbangnya untuk memastikan beratnya sesuai yang dilaporkan.
Sabu-sabu yang tampak masih berbentuk balok itu dihancurkan menggunakan palu hingga terbelah menjadi beberapa bagian kemudian dimasukkan ke wadah khusus.
Pertugas pun terlihat menyiram barang haram tersebut menggunakan air raksa, dan langsung mengaduknya hingga larut kemudian membuangnya ke saluran air.
Percakapan Kombes Sumarni dengan Perempuan Pengedar Narkoba di Cirebon, ''Kamu Sadar Tidak'' |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Tiga Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Update Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Polres Majalengka: Sudah Kami Proses |
![]() |
---|
Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Warga Desak Polres Majalengka Segera Bertindak |
![]() |
---|
Bukan Nama Artis dan Klub Sepak Bola, Chelsea di Cirebon Ini Justru Diringkus Polisi Karena Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.