Gagalkan Transaksi Narkoba di Tol Cipali
1001,77 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Polisi Gagalkan Transaksi dari Kurir di GT Kertajati Tol Cipali
Polres Majalengka memusnahkan satu kilogram sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial BRB (31) yang ditangkap di GT Kertajati Tol Cipali
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka memusnahkan satu kilogram sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial BRB (31) yang ditangkap di GT Kertajati Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Dalam pemusnahan itu, petugas tampak membuka paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh, dan menimbangnya untuk memastikan beratnya sesuai yang dilaporkan.
Pasalnya, tersangka BRB sengaja membungkus paket sabu-sabu yang dikirim dari Jakarta tersebut menggunakan kemasan teh untuk mengelabui petugas kepolisian.
Baca juga: 6 Ikatan Alumni Kampus Ini Dapat Diskon Tiket KAI, Potongan Tarif 10 Persen, Cek Kampusmu di Sini
Sabu-sabu yang tampak masih berbentuk balok itu dihancurkan menggunakan palu hingga terbelah menjadi beberapa bagian kemudian dimasukkan ke wadah khusus.
Pertugas pun terlihat menyiram barang haram tersebut menggunakan air raksa, dan langsung mengaduknya hingga larut kemudian membuangnya ke saluran air.
Kepulan asap pun langsung terlihat ketika petugas menyiram air raksa ke wadah berbentuk tabung berisi satu kilogram sabu-sabu tersebut.
Baca juga: JADWAL Proliga 2024 Pekan Keempat Hari Ini, Jakarta Elektrik PLN vs Jakarta Popsivo Polwan
Pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, itu, dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, dan lainnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1001,77 gram dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut dia, pemusnahan itu berdasarkan ketentuan untuk memusnahkan barang bukti narkoba paling lama 14 hari sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: FAKTA Menarik Sandra Dewi Kali Kedua Diperiksa Kejagung, Dulu Santai Kini Banyak Diam
"Kami memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di Majalengka," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, tersangka lain yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan dua itu berinisial DR, dan berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Majalengka.
Baca juga: AKANKAH Irish Bella Rujuk dengan Ammar Zoni? Ini Kata Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya Buka Hati
Pihaknya berhasil meringkus DR yang tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Senin (6/5/2024).
"Berdasarkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami berhasil menyelamatkan kira-kira 5000-an orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Indra Novianto.
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Jogjakarta dan Solo Kembali Meledak Segini |
![]() |
---|
Gugatan ASN Cirebon soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Akademisi: Soal Keadilan dan Kinerja |
![]() |
---|
Jari Putus, Pelajar SMK di Majalengka Jadi Korban Aksi Pengeroyokan, Polisi Amankan 15 Remaja |
![]() |
---|
SU dan FA Tak Saling Kenal, tapi Sama-sama Terseret Kasus Obat Keras di Kabupaten Cirebon |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Kembali Meledak Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.