Gagalkan Transaksi Narkoba di Tol Cipali

1001,77 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Polisi Gagalkan Transaksi dari Kurir di GT Kertajati Tol Cipali

Polres Majalengka memusnahkan satu kilogram sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial BRB (31) yang ditangkap di GT Kertajati Tol Cipali

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat memusnahkan barang bukti satu kilogram sabu-sabu di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (16/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka memusnahkan satu kilogram sabu-sabu yang disita dari kurir berinisial BRB (31) yang ditangkap di GT Kertajati Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Dalam pemusnahan itu, petugas tampak membuka paket sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh, dan menimbangnya untuk memastikan beratnya sesuai yang dilaporkan.

Pasalnya, tersangka BRB sengaja membungkus paket sabu-sabu yang dikirim dari Jakarta tersebut menggunakan kemasan teh untuk mengelabui petugas kepolisian.

Baca juga: 6 Ikatan Alumni Kampus Ini Dapat Diskon Tiket KAI, Potongan Tarif 10 Persen, Cek Kampusmu di Sini

Sabu-sabu yang tampak masih berbentuk balok itu dihancurkan menggunakan palu hingga terbelah menjadi beberapa bagian kemudian dimasukkan ke wadah khusus.

Pertugas pun terlihat menyiram barang haram tersebut menggunakan air raksa, dan langsung mengaduknya hingga larut kemudian membuangnya ke saluran air.

Kepulan asap pun langsung terlihat ketika petugas menyiram air raksa ke wadah berbentuk tabung berisi satu kilogram sabu-sabu tersebut.

Baca juga: JADWAL Proliga 2024 Pekan Keempat Hari Ini, Jakarta Elektrik PLN vs Jakarta Popsivo Polwan

Pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, itu, dihadiri perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM, dan lainnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1001,77 gram dari hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, pemusnahan itu berdasarkan ketentuan untuk memusnahkan barang bukti narkoba paling lama 14 hari sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: FAKTA Menarik Sandra Dewi Kali Kedua Diperiksa Kejagung, Dulu Santai Kini Banyak Diam

"Kami memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba di Majalengka," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan, tersangka lain yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan dua itu berinisial DR, dan berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Majalengka.

Baca juga: AKANKAH Irish Bella Rujuk dengan Ammar Zoni? Ini Kata Kuasa Hukum Ungkap Alasan Kliennya Buka Hati

Pihaknya berhasil meringkus DR yang tengah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Senin (6/5/2024).

"Berdasarkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami berhasil menyelamatkan kira-kira 5000-an orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Indra Novianto.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved