Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Tiga Orang Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar

Dok Humas Polres Sukabumi Kota
PENGEDAR OBAT KERAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.


Dalam operasi yang digelar pada Rabu (08/10/2025) dini hari, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku di Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.


Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.

Baca juga: Gempa Besar M4,8 Baru Saja Guncang Melonguane Sulut, Ini Info Dari BMKG


Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, yakni sebanyak 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer yang dikemas dalam plastik berwarna hitam. 


Selain itu, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.


Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras terbatas di kawasan Lembursitu.


"Berdasarkan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan," ujarnya, Jumat  (10/10/2025).


Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang berinisial P, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Breaking News, Gempa 7,6, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di Sulut dan Papua


“Ketiga terduga pelaku berperan sebagai pengedar dan perantara distribusi. Mereka menjual obat keras terbatas tersebut tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan,” tambahnya.


Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Tenda menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat keras dan narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal akan terus kami lakukan demi menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved