Paket 1 Kg Sabu yang Disita Dari Kurir di GT Kertajati Cipali Akan Diedarkan di Jatiwangi Majalengka
Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024).
Selain itu, petugas juga berhasil meringkus kurir berinisial BRB (31) berikut barang bukti berupa paket berisi sabu-sabu seberat satu kilogram, ponsel, dan lainnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara narkoba itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kilogram Sabu-Sabu di GT Kertajati Tol Cipali
Menurut dia, BRB juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu seberat satu kilogram itu didapatkan dari daerah Cakung, Jakarta Timur.
"Sabu-sabu ini diambil dari Cakung kemudian dibawa ke Jatiwangi untuk diedarkan," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara juga diketahui BRB berperan sebagai kurir itu bakal mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang di dalam lapas.
Pihaknya pun turut melakukan tes urine terhadap BRB yang merupakan warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap BRB berikut seluruh barang buktinya di Mapolres Majalengka.
Baca juga: Polres Majalengka Ringkus Kurir Narkoba di GT Kertajati Tol Cipali, Petugas Sita 1 Kg Sabu-Sabu
"Kami juga bekerja sama dengan Tol Cipali juga merekayasa GT Kertajati, sehingga hanya membuka satu gardu tol untuk mempersempit pergerakan pelaku," ujar Indra Novianto.
Indra menyampaikan, penangkapan BRB berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba dari Jakarta menuju Kabupaten Majalengka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam 2 Minggu, Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Keras di Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Jawa Barat Darurat Narkoba, Gubernur Dedi Mulyadi Diajak Kolaborasi Tangani Peredaran Gelap |
![]() |
---|
Polres Majalengka Punya Kasat Reskrim dan Kapolsek Majalengka Kota Baru, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana |
![]() |
---|
TERANCAM 5 Tahun Bui, Pengusaha di Majalengka Produksi Beras Premium Palsu, Omzet Capai Rp468 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.