Polres Majalengka Ringkus Kurir Narkoba di GT Kertajati Tol Cipali, Petugas Sita 1 Kg Sabu-Sabu
Jajaran Polres Majalengka meringkus kurir narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus kurir narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Dalam penangkapan yang dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) dinihari tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, kurir berinisial BRB (31) juga turut diamankan berikut barang bukti berupa ponsel dan lainnya.
Menurut dia, BRB membawa sabu-sabu tersebut menggunakan minibus dan petugas menangkapnya tepat setelah keluar dari GT Kertajati Tol Cipali.
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Terlibat Kasus Narkoba, Sang Ayah Kecewa Akui Anaknya Salah Pergaulan
"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024).
Ia mengatakan, penangkapan BRB berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka.
Pihaknya pun menindaklanjuti informasi itu, dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar serta jajaran operator Tol Cipali untuk menangkap pelaku.
Bahkan, petugas yang bekerja sama dengan Tol Cipali juga merekayasa pengaturan GT Kertajati, sehingga hanya membuka satu gardu tol untuk mempersempit pergerakan pelaku.
"Kami bertindak cepat saat BRB keluar dari GT Kertajati, dan menggeledahnya kemudian menemukan satu paket sabtu-sabu seberat satu kilogram," ujar Indra Novianto.
Baca juga: Nekat, Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Dilakukan kepada Tahanan saat Tunggu Sidang di PN Bandung
Ia menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih memeriksa BRB secara intensif di Mapolres Majalengka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga, Warga Desak Polres Majalengka Segera Bertindak |
![]() |
---|
Kasat Intelkam Polres Majalengka Resmi Berganti, IPTU Asep Hendra Gantikan AKP Bayu Surya |
![]() |
---|
Nekat Simpan Sabu Dalam Pot Cream Bekas, Pria di Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kasat Lantas Polres Majalengka Salurkan Bansos Kepada Penggali Kubur di Makam Martaguna |
![]() |
---|
Warung Kelontong di Majalengka Kedapatan Jual Miras, Polisi Turun Tangan, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.