Polres Majalengka Ringkus Kurir Narkoba di GT Kertajati Tol Cipali, Petugas Sita 1 Kg Sabu-Sabu

Jajaran Polres Majalengka meringkus kurir narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali)

DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya menunjukkan paket berisi sabu-sabu seberat satu kilogram yang disita dari BRB di GT Kertajati Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus kurir narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.


Dalam penangkapan yang dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2024) dinihari tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu-sabu.


Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, kurir berinisial BRB (31) juga turut diamankan berikut barang bukti berupa ponsel dan lainnya.


Menurut dia, BRB membawa sabu-sabu tersebut menggunakan minibus dan petugas menangkapnya tepat setelah keluar dari GT Kertajati Tol Cipali.

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Terlibat Kasus Narkoba, Sang Ayah Kecewa Akui Anaknya Salah Pergaulan


"Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024).


Ia mengatakan, penangkapan BRB berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka.


Pihaknya pun menindaklanjuti informasi itu, dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar serta jajaran operator Tol Cipali untuk menangkap pelaku.


Bahkan, petugas yang bekerja sama dengan Tol Cipali juga merekayasa pengaturan GT Kertajati, sehingga hanya membuka satu gardu tol untuk mempersempit pergerakan pelaku.


"Kami bertindak cepat saat BRB keluar dari GT Kertajati, dan menggeledahnya kemudian menemukan satu paket sabtu-sabu seberat satu kilogram," ujar Indra Novianto.

Baca juga: Nekat, Pengiriman Narkoba Jenis Sabu Dilakukan kepada Tahanan saat Tunggu Sidang di PN Bandung


Ia menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih memeriksa BRB secara intensif di Mapolres Majalengka untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved