Detik-detik Penangkapan Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kilogram Sabu-Sabu di GT Kertajati Tol Cipali

Dalam rekaman video aksi penangkapan itu tampak sejumlah petugas yang menggerebek minibus silver yang melintas dari arah Jakarta

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Petugas Polres Majalengka saat meringkus BRB di GT Kertajati Tol Cipali, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024) dinihari. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman narkoba di GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024) dinihari.

Para petugas berhasil meringkus kurir berinisial BRB (31) yang berasal dari Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang membawa satu paket sabu-sabu seberat satu kilogram.

Baca juga: Polres Majalengka Ringkus Kurir Narkoba di GT Kertajati Tol Cipali, Petugas Sita 1 Kg Sabu-Sabu

Dalam rekaman video aksi penangkapan itu tampak sejumlah petugas yang menggerebek minibus silver yang melintas dari arah Jakarta, dan hendak keluar dari GT Kertajati Tol Cipali.

Petugas pun terlihat langsung meminta pengendara tersebut segera berhenti, kemudian mengamankan kunci kendarannya untuk mencegahnya kabur.

Selanjutnya petugas menggeledah minibus itu, dan menemukan paket yang berisi sabu-sabu seberat satu kilogram di kursi penumpang bagian tengah.

Bahkan, saat dibuka paket berbentuk kotak itu tampak dibungkus menggunakan kemasan obat tradisjonal yang diduga untuk mengelabui petugas kepolisian.

Petugas pun langsung menggelandang BRB ke Mapolres Majalengka berikut barang bukti satu kilogram sabu-sabu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, hingga kini BRB berikut seluruh barang buktinya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut dia, akibat perbuatannya BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Penangkapan BRB berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024). 

Pihaknya pun menindaklanjuti informasi itu, dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar serta jajaran operator Tol Cipali untuk menangkap pelaku.

Bahkan, petugas yang bekerja sama dengan Tol Cipali juga merekayasa pengaturan GT Kertajati, sehingga hanya membuka satu gardu tol untuk mempersempit pergerakan pelaku.

"Kami bertindak cepat saat BRB keluar dari GT Kertajati, dan menggeledahnya kemudian menemukan satu paket sabtu-sabu seberat satu kilogram," kata Indra Novianto.

Baca juga: UPP Saber Pungli Kabupaten Majalengka Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar di Sejumlah Titik


Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved