Kasus Narkoba di Indramayu
Gara-gara Bawa 10 Paket Sabu, Poltak Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Raya Patrol Indramayu
Seorang pria berinisial A alias Poltak (34) diamankan polisi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pria berinisial A alias Poltak (34) diamankan polisi di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Pria warga Kecamatan Sukra tersebut kedapatan membawa 10 bungkus paket sabu.
Paket sabu seberat 4,05 gram itu disembunyikan dalam bekas bungkus rokok miliknya.
"Pelaku kami amankan pada hari Rabu 3 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Kronologi Penyelundupan Puluhan Gram Narkoba Jenis Sabu ke Dalam Lapas Cianjur, Kata KaKPLP
Kronologi pengungkapan itu berawal dari informasi warga.
Polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Dirasa Poltak benar merupakan pengedar narkoba jenis sabu, polisi pun segera melakukan penangkapan di Jalan Raya Desa Patrol.
Saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 10 paket sabu seberat 4,05 gram berhasil ditemukan. Barang haram itu ia simpan di dalam dua bungkus rokok.
Pada bungkus rokok pertama, ditemukan 3 paket sabu seberat 2,10 gram. Sedangkan di bungkus rokok kedua, ditemukan 7 paket sabu seberat 1,95 gram.
"Di dalam bungkus rokok itu kami juga menemukan 1 buah sendok terbuat dari uang pecahan Rp 2 ribu," ujar dia.
Otong menyampaikan, ketika dilakukan interogasi, Poltak mengakui kepemilikan barang-barang haram itu.
Tersangka mengaku mendapatkannya dari dua orang pemasok sekaligus untuk diperjual belikan kembali, keduanya saat ini dalam pengejaran polisi.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu Siap Edar, Pria di Gegesik Cirebon Ditangkap Polisi
Transaksi Gagal, Pengedar Narkoba Usia 22 Tahun Ini Diamankan Polres Indramayu di Tukdana |
![]() |
---|
Bawa 1,1 Gram Sabu, Warga Anjatan Indramayu Diringkus di Pinggir Jalan, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
TERANCAM 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Modus Transaksi Ganja Kering via Medsos di Indramayu |
![]() |
---|
Detik-detik Pemuda Asal Subang Digerebek Polisi, Tertangkap Basah Bawa Barang Haram Ini di Indramayu |
![]() |
---|
2 Pria di Indramayu Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti Narkoba 49,18 Gram, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.