Kasus Asusila

Sakit Hati Disebut Tak Perkasa Oleh Istri, Pria di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tirinya

Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu Kabupaten Tasikmalaya diringkus polisi lantaran mencabuli anak tirinya

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang ayah berinisial ML (39) di Desa Cikukulu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diringkus polisi lantaran mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun.


Korban yang berinisial N (15), diketahui disetubuhi oleh pelaku sejak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 2 SMP.


"Mulanya kami mendapat laporan dari masyarakat, lantas kami dalami kasus ini dan menangkap pelaku yang telah berbuat hal tersebut kurang lebih selama lima tahun, karena saat ini (korban) duduk di bangku SMP," jelas Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Selasa (12/3/24).

Ridwan juga mengatakan, bahwa pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Kakek di Jepara Cabuli ABG hingga Hamil, Pelaku Modus Beri Uang Dengan Syarat Buka Baju


“Motifnya, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati lantaran dianggap tidak perkasa lagi oleh istrinya yang juga ibu kandung korban,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tambah Ridwan, selama ini dirinya sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya tersebut.

"Karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi, maka pelaku mulai sakit hati, lantas dilampiaskanlah ke korban yang masih di bawah umur ini. Tambah lagi, pelaku sering diusir pulang dari rumah," jelasnya.


Ridwan juga menambahkan, perbuatan bejat pelaku mulai terbongkar usai korban merasa tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya tersebut.


“Korban kemudian melaporkannya kepada sang ibu berupa bukti chat mesum dari ayahnya,” ujar Ridwan.


"Kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku. Sampai akhirnya, pada tanggal 5 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat pesan singkat korban saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan," lanjutnya.

Pada kasus ini, tambah Ridwan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban hingga tangkapan layar pesan singkat mesum pelaku mepada korban.


“Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Istri Tidur, Pria di Jember Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Usai Korban Cerita ke Paman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved