Kasus Asusila

Istri Tidur, Pria di Jember Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Usai Korban Cerita ke Paman

Seorang pria di Jember, Jawa Timur berinisial HR (39) tega mencabuli anak tirinya berulang kali.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria di Jember, Jawa Timur berinisial HR (39) tega mencabuli anak tirinya berulang kali.

HR pun ditangkap usai dilaporkan karena telah mencabuli anak tirinya.

Korban yang kini telah berusia 19 tahun dicabuli sejak masih duduk di bangku SMP.

Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang mengatakan pelaku pencabulan itu merupakan warga Kecamatan Semboro dan ditangkap pada Selasa (20/2/2024).

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita ke pamannya.

"Jika korban selama ini telah dicabuli ayah tirinya hingga ia sudah dewasa," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Makan Singkong dan Daun Untuk Bertahan Hidup

Kemudian paman korban menceritakan hal tersebut kepada keluarga korban yang lain.

Ibu korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Semboro.

"Dari landasan laporan tersebut, akhirnya pihak Reskrim melangkah dan mengumpulkan bukti, dan pelaku berhasil ditangkap untuk diamankan di Mapolsek Semboro," ucap Aipda Yayang.

Aipda Yayang mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap putri tirinya di rumah yang berada di Kecamatan Semboro pada malam hari, saat sang istri tidur.

Korban tak berani melawan karena pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman.

"Modus pelaku ini mengancam pada saat rumah sepi dan istri tertidur, Dan itu dilakukan sejak korban SMP hingga saat ini," ungkapnya.

Ia mengatakan, karena korban dicabuli saat masih usia anak-anak, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

"Karena korban saat jadi dicabuli masih di bawah umur, jadi proses kasus ini berjalan. Karena ada UU Perlindungan Anak, dan itu sudah jelas hukumnya," ucap Aipda Yayang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved