Kasus Asusila

Kakek di Jepara Cabuli ABG hingga Hamil, Pelaku Modus Beri Uang Dengan Syarat Buka Baju

M (70) dan W (69), pria lansia asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng menjadi tersangka kasus pencabulan.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Tito Isna Utama

TRIBUNCIREBON.COM, JEPARA - M (70) dan W (69), pria lansia asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jateng menjadi tersangka kasus pencabulan.

Korban berinisial yang DA (13) diduga sudah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat pelaku.

Pencabulan tersebut terungkap saat korban, yang merupakan tetangga kedua pelaku, dirayu dengan iming-iming uang jajan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta 2 Pekan Sembunyi di Kebun, Makan Singkong dan Daun Untuk Bertahan Hidup

Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh. Lalu dia memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.

Ketika korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka baju.

Pelaku W, di sisi lain, melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.

Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.

Bahkan, W terhitung merupakan saudara korban.

Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang Rp500 ribu untuk korban memperbaiki motor.

Meskipun kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.

Baca juga: Gara-gara Sakit Hati pada Ibunya, Itu Kata Penculik dan Pencabulan Bayi 4 Bulan di Cirebon 

Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya, sementara M mengatakan, melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved