Penculik Bayi di Cirebon Ditangkap

Gara-gara Sakit Hati pada Ibunya, Itu Kata Penculik dan Pencabulan Bayi 4 Bulan di Cirebon 

Dihadapan para awak media, A pun diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton terkait alasan dirinya tega melakukan aksi bejatnya

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan perbuatan penculikan dan kekerasan seksual terhadap bayi berusia 4 bulan di salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polisi sudah menangkap pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan asal salah satu desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Sang pelaku berinisial A (40), dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Cirebon pada Jumat (24/11/2023).

Baca juga: BREAKING News, Pelaku Penculikan Bayi 4 Bulan di Cirebon Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Dihadapan para awak media, A pun diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton terkait alasan dirinya tega melakukan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka pun mengaku, dirinya merasa dilukai oleh ibunda sang bayi berinisial N (29).

"Ada luka dari ibunya," ujar A saat ditanya Kasat Reskrim, Jumat (24/11/2023).

Luka itu pun, kata dia, berujung sakit hati yang membuatnya gelap mata melakukan aksi penculikan dan pencabulan.

A mengaku, awalnya memiliki perasaan jatuh cinta kepada N.

Namun, perasaan itu ditolak mentah-mentah oleh ibu sang bayi.

"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau" ucapnya.

Masih pengakuan dari tersangka, bahwa rasa cintanya itu telah diutarakan kepada yang bersangkutan dua tahun lalu.

Namun, ditolak mentah-mentah oleh N.

"Pernah diutarakan, dua tahun lalu tapi ditolak sama dia," jelas dia.

Baca juga: Fakta Baru Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Ternyata Menaruh Hati Pada Ibu Sang Bayi, Tapi . . .

Kini, usai ditangkap, A pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kepolisian.

Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved