Kriminalitas

Viral Video Emak-emak Curi Uang Rp 60 Juta di Kampung Ciburial, Kini Diamankan dan Jadi Tersangka

Emak-emak yang terekam dalam CCTV dan videonya viral di media sosial, kini ditetapkan menjadi tersangka atas pencurian uang

Istimewa Tangkapan Layar Video Viral
Emak-emak yang terekam dalam CCTV dan videonya viral di media sosial, kini ditetapkan menjadi tersangka atas pencurian uang sebesar Rp 60 juta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Emak-emak yang terekam dalam CCTV dan videonya viral di media sosial, kini ditetapkan menjadi tersangka atas pencurian uang sebesar Rp 60 juta.

Dalam video viral tersebut, emak-emak yang membawa seorang anak kecil yang menenteng kantong berwarna hitam, celingak-celinguk saat keluar dari rumah korbannya.

Disebutkan dalam keterangan video tersebut, emak-emak itu diduga merupakan pelaku pencurian dari rumah tersebut.

Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufik, mengungkapkan kejadian pencurian di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku sudah diamankan, dari mulai kemarin kami adakan berita acara pemeriksaan. Mulai awalnya saksi, setelah gelar perkara, unsur pidana ada, alat bukti cukup, kita naikan statusnya (Emak-emak tersebut) menjadi tersangka," ujar Ivan, saat ditemui di Soreang, Jumat (1/3/2024).

Ivan menjelaskan, kejadian tersebut seorang ibu-ibu masuk, KA (49) ke dalam sebuah rumah yang membuka toko dengan membawa seorang anak dan masuk ke kamar.

"Kemudian membuka lemari dan mengambil sejumlah uang sekitar Rp 60 juta, kemudian keluar dan dibawa oleh anaknya," ujar Ivan.

Ivan memaparkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV.

"Besoknya pada 29 Februari, kami langsung mendatangi rumah yang diduga pelaku. Kemudian mengadakan interogasi, dan ternyata betul di Desa Kiangroke, Banjaran ada barang bukti sisa uang yang dibelanjakan oleh ibu inisial KA ini," kata dia.

Menurut Ivan, uang yang diambil tersangka sebagiannya sudah dibelanjakan dan dipakai bayar utangnya.

"Sisa uang sekitar Rp 38 juta, sebab sudah dibelanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian. Termasuk membayar hutang di warung sekitar rumahnya, membayar utang ke bank keliling, dan ibu itu mengakui perbuatannya," ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, emak-emak ini mengaku kepepet, melakukan pencurian di rumah yang berada di Kampung Ciburial ini.

"Setelah kami adakan introgasi, bahwa ibu itu kepepet kebutuhan rencana untuk menikahkan anaknya. Kemungkinan juga uang yang dibelanjakan itu seperti bawaan (seserahan) untuk menikah," tuturnya.

Sehingga kata Ivan, KA ini melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukuman, lima sampai tujuh tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved