Gara-gara Cemburu Buta Pascacerai, Pria di Subang Aniaya Mantan Istrinya, Korban Alami Luka di Leher
Seorang pria di Subang nekat menganiaya mantan istrinya sampai mengalami luka serius di bagian leher.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang pria di Subang nekat menganiaya mantan istrinya sampai mengalami luka serius di bagian leher.
Pelaku berinisial KS (28) menyerang mantan istrinya, Safitri (22) di tengah jalan diduga dilanda cemburu dan emosi pascaperceraian.
Penganiayaan itu terjadi Kamis (25/9/2025) pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng-Pusak, Dusun Sukaseneng, Kecamatan Compreng, Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan korban ketika itu sedang melintas sendirian dengan sepeda motornya.
Baca juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp 3,8 Juta, Pemuda di Arjawinangun Cirebon Ditangkap Polisi
Kemudian, pelaku ini telah menunggu di lokasi dan langsung memepet kendaraan korban hingga korban terjatuh. Pelaku lantas melukai leher korban menggunakan senjata tajam.
"Korban yang terluka parah sempat diselamatkan warga sekitar, sementara pelaku melarikan diri dan menghilang selama satu hari penuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Compreng pada Jumat (26/9/2025) pukul 10.00 WIB," katanya, Selasa (7/10/2025).
Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Unit Reskrim Polsek Compreng langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Kertasmaya, Desa Kertasmaya, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 09.25 WIB," ujar Hendra.
Penangkapan berjalan tanpa perlawanan. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah dan sepeda motor korban dalam kondisi rusak akibat insiden tersebut.
Hendra Rochmawan menjelaskan, keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polres Subang dan jajaran di lapangan. Dia juga menegaskan tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga kuat karena rasa cemburu dan masalah pribadi setelah perceraian. Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” katanya.
Hendra menambahkan, korban kini masih menjalani perawatan akibat luka robek cukup dalam di bagian leher. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ujarnya.(*)
Kejaksaan Tetapkan Oknum Kades di Kuningan Jadi Tersangka, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
3 Pengamen di Subang Keroyok Lansia Hingga Meninggal, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pamanukan Subang, Seorang Ibu Terlindas Dump Truck |
![]() |
---|
Tawuran Maut di Jalur Pantura Subang Tewaskan Remaja Asal Indramayu, 1 Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.