Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Kesambi Cirebon, Petugas Woro-woro untuk Tingkatkan Partisipasi
Ada lima TPS di Kota Cirebon yang melakukan Pemungutan Suara Ulang hari ini.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).
Salah satunya berlangsung di TPS 02 di Kelurahan/Kecamatan Kesambi.
Tribun mendapati proses pemungutan suara dibuka tepat pukul 07.00 WIB.
Meskipun tidak sebanyak pemungutan suara pertama pada tanggal 14 Februari 2024, hanya beberapa warga yang datang bergantian.
Hingga pukul 08.55 WIB, tidak ada antrean yang terjadi.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, petugas melakukan woro-woro menggunakan pengeras suara di Bapermas setempat.
"Untuk warga yang memiliki hak pilih undangan pemungutan suara ulang, khususnya warga RT 2/3/4 ditunggu kehadirannya di TPS 02 sampai pukul 13.00 WIB, terima kasih," ujar Yanto saat berbicara di pengeras suara seperti dikutip Tribun, Sabtu (24/2/2024).
Aksi petugas tersebut disambut baik oleh masyarakat yang memiliki hak pilih dan sejumlah warga pun hadir berkat woro-woro petugas KPPS.
Ketua KPPS 02, Mohammad Ramdhani menyebut, jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 sendiri ada 254 orang.
Sementara, saat pemilihan pertama kemarin, ada sebanyak 221 orang yang menggunakan hak pilihnya.
"Sampai pukul 09.22 WIB, baru mencapai 65 orang yang menggunakan hak pilihnya," ucapnya.
Disinggung soal alasan dilakukannya PSU di TPS 02, Ramdhani menyebut, hal itu dikarenakan ada belasan warga yang melakukan pencoblosan namun tidak membawa surat pindah coblos.
"Di kami kenapa melakukan PSU, karena kemarin ada pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya menggunakan KTP ikut mencoblos."
"Seharusnya kalau DPK membawa surat perpindahan dari TPS awal," jelas dia.
Sebelumnya, 5 TPS di 2 kecamatan di Kota Cirebon mendapatkan rekomendasi coblosan ulang atau PSU.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menjelaskan alasan di balik rekomendasi tersebut pada Kamis (15/2/2024).
Tim Pengawas TPS menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.
Di Kecamatan Kesambi, di TPS 02 Kesambi dan 27 Karangmulya, ditemukan pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi difasilitasi untuk memilih.
Di Kecamatan Kejaksan, ditemukan ketidaksesuaian di TPS 05 Kejaksan, 08 Kesenden, dan 17 Kesenden.
"Aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 25 tahun 2023 menyatakan bahwa hal ini masuk kategori Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ucap Devi.
Kesalahan ini diduga terjadi di pihak penyelenggara di TPS tersebut.
Jika rekomendasi diterima, petugas yang sama akan melakukan PSU dengan rekomendasi dari panwascam di 2 kecamatan tersebut yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk dilakukan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Devi.
Baca juga: Hasil Real Count, Dapil 5 DPRD Kota Cirebon Dikuasai PAN, Ini Nama-nama Caleg dengan Suara Tertinggi
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.