Rekonstruksi Pegawai Bank Keliling Tewas
Kasat Reskrim Polres Majalengka Sebut Pelaku yang Habisi Pegawai Bank Keliling Terancam Hukuman Mati
pengenaan pasal berlapis dan ancaman hukuman mati tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabisi nyawa korbannya
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menyebut tersangka yang menghabisi pegawai bank keliling di SDN Simpeureum II terancam hukuman mati.
Pasalnya, tersangka berinisial TD (34) yang berprofesi sebagai peternak bebek dan tercatat sebagai warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, tersebut, dijerat pasal berlapis.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Kasus Pegawai Bank Keliling Dihabisi Nasabahnya
Menurut dia, pengenaan pasal berlapis dan ancaman hukuman mati tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabisi nyawa korbannya.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Tito Witular saat ditemui usai rekonstruksi di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (8/2/2024).
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan itu dari mulai tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, hingga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Di dalam pasal tindak pidana yang disangkakan tersebut, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati, dan ancaman minimalnya hukuman penjara selama 20 tahun," ujar Tito Witular.

Baca juga: Polres Majalengka Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Pegawai Bank Keliling Dihabisi Nasabah
Dalam rekonstruksi kali ini, tersangka tampak memeragakan 44 adegan dari awal kedatangan menggunakan sepeda motor miliknya untuk bertemu dengan korban.
Bahkan, adegan tersangka saat cekcok dan berduel dengan korban juga turut diperagakan termasuk aksi pembacokan menggunakan golok yang rupanya telah dipersiapkan dari rumahnya.
Adegan berikutnya memeragakan TD yang mengambil tas berisi ponsel dan uang tunai Rp 1270000 milik korban kemudian kabur menggunakan sepeda motornya.
Selanjutnya TD kembali ke lokasi tersebut menggunakan ojek online lalu membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir persis di depan gerbang SDN Simpeureum II.
"Tersangka beraksi seorang diri, dan membawa sepeda motornya dulu untuk dititipkan ke salah seorang saksi, lalu kembali lagi menaiki ojek online untuk mengambil sepeda motor korban," kata Tito Witular.
Pihaknya juga mengakui, terdapat beberapa fakta baru yang ditemukan dari hasil rekonstruksi kali ini, dan langsung dikumpulkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan jenazah pegawai bank keliling berinisial FN (30) di depan SDN Simpeureum II, pada Minggu (28/1/2024) pagi.
Rupanya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tersebut dihabisi TD yang merupakan nasabahnya, karena kesal ketika ditagih hutang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.