Rekonstruksi Pegawai Bank Keliling Tewas

Kasat Reskrim Polres Majalengka Sebut Pelaku yang Habisi Pegawai Bank Keliling Terancam Hukuman Mati

pengenaan pasal berlapis dan ancaman hukuman mati tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menghabisi nyawa korbannya

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Tersangka TD saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai bank keliling di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (8/2/2024). 

Diketahui, tersangka memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum juga dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban pun mendapatkan tugas untuk menagihnya.

Saat itu, TD sempat mengajukan sepeda motornya sebagai jaminan akibat tidak mampu menbayar utangnya, tetapi korban menolak, dan meminta jaminan berupa sertifikat rumah.

"Ucapan itu membuat TD tersinggung, sehingga nekat menghabisi nyawa korban pada Sabtu (28/1/2024) malam kira-kira pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto.

Baca juga: Nasabah Habisi Nyawa Pegawai Bank Keliling di Majalengka Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved